get app
inews
Aa Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli pada 5 Juli 2022

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:02 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto istimewa/iNews.id)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sidang etik untuk Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022. Lili bakal disidang etik terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada media, Jumat (1/7/2022).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho. Albertina mengamini bahwa sidang etik Lili Pintauli Siregar akan digelar pada 5 Juli 2022. Dikonfirmasi perihal lain soal kabar mundurnya Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK, Albertina maupun Syamsuddin Haris mengaku belum mendapat informasi.

"Saya belum tahu. Kalau sidang etik 5 Juli," singkat Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Dewas KPK menyatakan bahwa keterangan sejumlah saksi terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar sudah cukup lengkap. Dewas telah mengantongi kecukupan keterangan dari para saksi ihwal dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP untuk Lili.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut