get app
inews
Aa Read Next : Jelang Perayaan Natal 2023, Polisi Perketat Pengamanan Gereja di Lebak Banten

Mantan Kades Diduga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Polsek Cilograng Tangkap Pelaku

Rabu, 29 Juni 2022 | 22:55 WIB
header img
Pakaian Korban

LEBAK, iNewsPandeglang.id,- NJA (13) remaja putri  asal Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diduga alami pencabulan. Pelaku AB (51) tak lain adalah  orang dekat korban bahkan dikenal Mantan kepala desa di wilayah tersebut. Keluarga korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diringkus Polisi Rabu, (29/06/2022).

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, menjelaskan bahwa benar adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Saat ini saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Setelah kami  introgasi dan dalami,  ternyata pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong, hanya ada pelaku dan korban karena korban merupakan keponakan dari istri pelaku,"katanya dalam siaran tertulis diterima iNewsPandeglang.id

Kapolsek menuturkan, kronologi awal peristiwa tersebut bermula saat korban  bermalam dirumah pelaku  yang selalu mengasuh anak pelaku.

Aksi bejat pelaku kata Kapolsek, saat istri dan anak pelaku tidak ada di rumah. Modusnya membujuk korban akan mengobati korban supaya dapat jodoh. Pelaku menyuruh korban membuka baju, namun korban tidak mau.

Korban NJA (13) tidak serta merta berhenti di situ saja,  saat itu korban sedang duduk disofa, kemudian pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium serta menggigit  bagian sensitif korban hingga akhirnya pelaku melampiaskan aksi bejatnya memaksa membuka celana dalam korban.

"Pelaku memberi uang Rp50 ribu sambil ngomong  jangan kasih tahu istrinya,"ujar kapolsek.

Setelah itu korban menghubungi bibinya sendiri WR (30), selanjutnya korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya yang kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya hingga dilaporkan ke Polsek Cilograng.

Dugaan tindak pidana pecabulan anak di dawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak, mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Adapun hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani oleh Dokter FY terhadap korban,"pungkas Kapolsek.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut