Mantan Kades Diduga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Polsek Cilograng Tangkap Pelaku
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/29/bfd08_korban.jpeg)
LEBAK, iNewsPandeglang.id,- NJA (13) remaja putri asal Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diduga alami pencabulan. Pelaku AB (51) tak lain adalah orang dekat korban bahkan dikenal Mantan kepala desa di wilayah tersebut. Keluarga korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diringkus Polisi Rabu, (29/06/2022).
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, menjelaskan bahwa benar adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Saat ini saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah kami introgasi dan dalami, ternyata pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong, hanya ada pelaku dan korban karena korban merupakan keponakan dari istri pelaku,"katanya dalam siaran tertulis diterima iNewsPandeglang.id
Kapolsek menuturkan, kronologi awal peristiwa tersebut bermula saat korban bermalam dirumah pelaku yang selalu mengasuh anak pelaku.
Aksi bejat pelaku kata Kapolsek, saat istri dan anak pelaku tidak ada di rumah. Modusnya membujuk korban akan mengobati korban supaya dapat jodoh. Pelaku menyuruh korban membuka baju, namun korban tidak mau.
Korban NJA (13) tidak serta merta berhenti di situ saja, saat itu korban sedang duduk disofa, kemudian pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium serta menggigit bagian sensitif korban hingga akhirnya pelaku melampiaskan aksi bejatnya memaksa membuka celana dalam korban.
"Pelaku memberi uang Rp50 ribu sambil ngomong jangan kasih tahu istrinya,"ujar kapolsek.
Setelah itu korban menghubungi bibinya sendiri WR (30), selanjutnya korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya yang kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya hingga dilaporkan ke Polsek Cilograng.
Dugaan tindak pidana pecabulan anak di dawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak, mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Adapun hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani oleh Dokter FY terhadap korban,"pungkas Kapolsek.
Editor : Iskandar Nasution