TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang meringkus pelaku pemerasan. Pelaku adalah RZ (22) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 25 Juni 2022.
Tersangka melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan menembak korban.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan bahwa terungkapnya RZ polisi gadungan itu berdasarkan laporan korban. Kronologi awal peristiwa itu bermula pada Selasa, (21/6) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Tersangka RZ mengaku anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi melakukan pemerasan kepada YK (19).
“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi,"katanya Selasa, (28/6/22).
Selanjutnya, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban. Pada saat itu karena panik, korban akhirnya menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Tidak perlu lama pada Sabtu (25/06) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap pelaku di jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban dibawa Polsek Tigaraksa.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution