Serang, Pandeglang.iNews.id - Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang nekat jual Sabu akhirnya diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya ditangkap di area SPBU Cimiung tepatnya di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6).
Penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Tidak memerlukan waktu yang lama Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU," kata Michael pada Kamis (23/06).
Kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut kata dia, saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana LI dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang.
Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU” jelas Michael.
Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution