SERANG, iNewsPandeglang.id - Sopir odong-odong berinisia J yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang, usai kendaraannya ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga
Pasca Kecelakaan, Begini Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Odong-odong
Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analysis pada peristiwa kecelakaan. Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 KM/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 KM/jam.
Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, selain sopir.
Baca Juga
Polisi Melarang Odong-odong Beroperasi di Pandeglang
Akibat kecelakaan itu, diketahui, 9 penumpang meninggal dunia dan 24 penumpang luka-luka. Saat ini, masih ada 9 korban yang masih menjalani perawatan intensif.
Baca Juga
Musibah Odong-odong, Bupati Serang Minta OPD Evakuasi Jalur Pintu Perlintasan Kereta Api
Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar.
Menurut pengakuan tersangka, sebenarnya para korban meminta tersangka tidak melintasi jalur tersebut karena kereta api akan melintas.
Baca Juga
Tragis! Odong-odong Muatan Penuh Tertabrak Kereta Api di Kragilan, 9 Penumpang Tewas
Tapi, sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan memutuskan untuk tetap menerabas jalur kereta guna mengejar odong-odong di depannya. Akibatnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Baca Juga
Wow! Pemilik Odong-odong Meraup Untung Hingga Rp 2 Juta, Di Hari Raya Idul Adha ini
Kepolisian menetapkan tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Editor : Iskandar Nasution