Logo Network
Network

Sopir Odong-Odong Maut yang Menewaskan 9 Orang, Jadi Tersangka

Tim iNewsPandeglang.id
.
Kamis, 28 Juli 2022 | 22:36 WIB

SERANG, iNewsPandeglang.id - Sopir odong-odong berinisia J yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang, usai kendaraannya ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/7/2022).

 

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analysis pada peristiwa kecelakaan. Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 KM/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 KM/jam.

 

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, selain sopir.

 

Akibat kecelakaan itu, diketahui, 9 penumpang meninggal dunia dan 24 penumpang luka-luka. Saat ini, masih ada 9 korban yang masih menjalani perawatan intensif.

 

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar.

 

Menurut pengakuan tersangka, sebenarnya para korban meminta tersangka tidak melintasi jalur tersebut karena kereta api akan melintas.

 

Tapi, sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan memutuskan untuk tetap menerabas jalur kereta guna mengejar odong-odong di depannya. Akibatnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan.

 

Kepolisian menetapkan tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

 

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini