PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Dengan adanya kejadian kecelakaan maut tertabrak oleh kereta api di Serang Banten, polisi melarang kepada seluruh pemilik Odong-odong di kabupaten Pandeglang untuk tidak mengoperasionalkan menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.
Kaurbinops SatLantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman mengatakan, pihaknya memberikan himbauan dan larangan terhadap pemilik kereta kelinci ataupun kendaraan Odong-odong untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Kami melaksanakan himbauan pendekatan kepada pemilik pemilik dan pengemudi kereta Odong-odong agar tidak mengoperasionalkan di jalan raya karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata," katanya, Rabu (27/7/2022).
Iptu Bariman melanjutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih maupun memodifikasi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan hal tersebut tentunya melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun layak jalan dan mengoperasianalkan," ujarnya.
Selain itu pihaknya melakukan upaya pendekatan kepada bengkel pembuat kereta Odong-odong untuk tidak membuat Odong-odong tersebut.
“Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada bengkel pembuat kereta Odong-odong untuk tidak membuat lagi kereta itu yang dioperasionalkan di jalan raya, kalau terbukti masih membuat kendaraan kereta Odong-odong yang tidak layak, kami akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution