Logo Network
Network

Air Galon DI Oplos, Polisi Berikan Cara Memilih Mana Yang Asli Dan Palsu

Tim iNewsPandeglang.id
.
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:53 WIB

CILEGON,iNewsPandeglang.id - Polisi dari Satreskrim Polres Cilegon meringkus pemalsu isi galon merek Aqua, pada Sabtu 16 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.  

Polisi meringkus sedikitnya 5 tersangka pemalsu isi galon merk Aqua berinisial MB, SD, TH, YR, dan SM. Tentunya kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, saat tim dari unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan Patroli, kemudian melihat salah satu gudang agen Aqua, di wilayah Kelurahan Panggungrawi dalam keadaan tertutup.

"Saat itu petugas melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SD, dan TH, sedang mengganti tutup galon merek Hidro X-Tra dengan tutup galon Aqua. Sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air," kata Eko saat konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Jumat 22 Juli 2022.

Kata dia, Polisi juga menemukan tersangka lainnya berinisial YR dan SM. Keduanya bertugas mempersiapkan dan membersihkan galon bekas pakai dan kemudian diisi dengan air depot isi ulang.

"Peran lainnya dari pelaku YR dan SM yakni mempersiapkan dan membersihkan galon merek Aqua kosong untuk selanjutnya diisi ke depot air," tuturnya.

Setelah, tim Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ternyata tutup galon merk aqua yang dimiliki para pelaku disuplai dari salah seorang berinisial AGS.

"YB mengaku mendapatkan tutup galon merek Aqua membeli dari AGS seharga Rp5 ribu/ tutup galon merek Aqua, yang saat ini masih dalam penyidikan satreskrim Polres Cilegon," ujarnya.

Eko mengungkapkan, para pelaku setiap hari bisa mengemas atau memproduksi kurang lebih 100 galon, artinya dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih sebanyak 2.500 galon Aqua yang diisi dari depot air isi ulang, dan diganti tutupnya dengan merk aqua.

"Keuntungan yang didapat oleh MB dari setiap galonnya Rp2 ribu per galon, karena setiap galon Aqua yang diproduksi dirinci. Beli air isi ulang Rp5 ribu, tutup Aqua galon Rp5 ribu, keuntungan Rp2 ribu," bebernya.

"Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. Produknya, dikirimkan oleh pelaku ke warung-warung yang ada di wilayah Cilegon dan Serang," tambah dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini