Ia menambahkan, penyesuaian posisi ini murni pertimbangan teknis agar komunikasi berjalan lancar, mengingat banyaknya jumlah pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Qodari turut menepis desas-desus yang menyebutkan bahwa pengaturan ini mengisyaratkan adanya perubahan peran pada figur Wakil Presiden.
"Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," ujar Qodari.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
