Masuk Lebih Mahal daripada Keluar
Menariknya, PP 30/2026 tidak hanya menaikkan "tarif keluar". Biaya bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi biasa justru melonjak lebih tinggi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Adapun WNA yang mengajukan kewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI kini dikenai Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.
Tarif bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI juga naik dua kali lipat menjadi Rp2 juta. Sebaliknya, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang dinilai berjasa kepada negara, layanan yang sebelumnya dipatok Rp2,5 juta.
Jika dibaca utuh, struktur tarif baru ini mengirim pesan tersendiri: keluar dari Indonesia kini lebih mahal, tetapi masuk menjadi WNI jauh lebih mahal lagi. Di tengah seruan persatuan dan gotong royong yang digaungkan Prabowo, negara tampaknya ingin memastikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia bukan sesuatu yang murah, baik untuk dilepas maupun diraih.
Bagi masyarakat yang berencana mengurus layanan kewarganegaraan, ada waktu hingga akhir Juli sebelum tarif lama resmi berakhir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
