Eks Karyawan di Cilegon Ngadu Ijazah Ditahan, Pemilik Koperasi Kabur Saat Mediasi

Iskandar Nasution
Dokumen dan bukti laporan mantan karyawan terkait penahanan ijazah di Cilegon. (Foto : Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Kasus dugaan penahanan ijazah kembali terjadi di Kota Cilegon dan kini tengah ditangani Dinas Tenaga Kerja. Dua mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Citangkil melapor karena ijazah mereka tidak dikembalikan, bahkan disertai ancaman.

Peristiwa ini mencuat setelah keduanya mengikuti mediasi yang difasilitasi Disnaker. Namun proses tersebut berjalan alot karena pihak pemilik koperasi justru meninggalkan lokasi.

Salah satu korban, Hendri Siregar, mengungkapkan dirinya bersama rekan lainnya tidak hanya kehilangan hak berupa ijazah, tetapi juga belum menerima gaji.

“Saya hanya ingin ijazah dikembalikan. Itu hak kami, tapi malah diancam akan dibakar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Mediator hubungan industrial Disnaker Cilegon, Muhammad Zarwan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Kami akan proses laporan ini. Penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya gaji merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Disnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan, karena dapat menghambat masa depan pekerja.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan, sementara para korban berharap ijazah mereka segera dikembalikan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network