LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kabar baik datang untuk para petani kecil di Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini disambut lega karena dinilai langsung meringankan beban petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menjelaskan bahwa petani merupakan tulang punggung ketahanan pangan daerah. Karena itu, pemerintah perlu memberikan keberpihakan nyata agar para petani tetap produktif tanpa terbebani pungutan tambahan.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” ujar Hasbi, Rabu (3/12/2025).
Ia juga memaparkan bahwa produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari satu hektare lahan, petani dapat menghasilkan sekitar 7 ton Gabah Kering Panen (GKP) dalam satu kali musim tanam. Dengan harga gabah di angka Rp6.500 per kilogram, hasil panen dapat mencapai Rp45,5 juta. Jika dibagi dua, petani bisa mengantongi sekitar Rp22,75 juta per musim panen.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
