Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman, memastikan proyek pembangunan galangan kapal di Pulomerak telah memiliki izin resmi dengan total luas hingga 10 hektare.
“Izin proyek sudah ada, dan saat ini sedang diteruskan untuk pembangunan galangan kapal. Kami tetap akan mengawasi agar prosesnya sesuai ketentuan,” jelas Budiman.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong keterlibatan masyarakat dan instansi terkait, mulai dari TNI AL, kepolisian, KLHK, hingga Kementerian Perhubungan, untuk memastikan proyek tidak menyalahi aturan.
Meski begitu, nelayan Pulomerak tetap khawatir. Mereka takut reklamasi besar-besaran itu akan mempersempit akses melaut dan memperburuk kondisi perairan. “Kalau laut makin dangkal dan arus berubah, kami yang paling dulu merasakan dampaknya,” keluh salah satu nelayan.
Kini, masyarakat pesisir menunggu langkah nyata dari pemerintah. Apakah reklamasi ini benar-benar membawa manfaat ekonomi, atau justru menjadi ancaman bagi ribuan nelayan di Pulomerak.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
