Aktivis mahasiswa Banten, Abroh Nurul Fiqri, menyesalkan dihentikannya kasus tersebut.
“Aset sebesar itu bisa hilang begitu saja. Ini bukti lemahnya perlindungan hukum terhadap aset daerah,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang menghentikan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah dan aparat hukum segera menindaklanjuti kasus yang dinilai mencoreng integritas pengelolaan aset daerah itu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait