Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait