Bejat! Sopir Truk di Serang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah

Rifky
Polisi memeriksa sopir truk berinisial S (51) yang diduga mencabuli bocah tetangga di Polresta Serang Kota. Foto: Istimewa

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network