Sebelumnya, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal memeriksa Arlan, Kadisdik, dan Roni terkait dugaan pelanggaran mutasi jabatan kepala sekolah. Hasil pemeriksaan menyatakan mutasi terhadap Roni tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 karena tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK.
Kasus ini sempat viral usai beredar video siswa SMPN 1 menangis melepas kepala sekolahnya, yang memicu simpati publik. Arlan membantah isu pencopotan itu, menyebut video tersebut menimbulkan salah paham. Ia menegaskan mutasi hanya akan dilakukan jika ada pelanggaran berulang.
Kemendagri dikabarkan akan memberikan teguran tertulis kepada Arlan sebagai bentuk pembinaan agar proses mutasi jabatan sesuai aturan ke depan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait