SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang balita berusia tiga setengah tahun di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri. Peristiwa ini terjadi saat orang tua korban bekerja sebagai buruh pabrik dan menitipkan anaknya kepada pelaku.
Orang tua korban mulai curiga setelah balita mengeluh sakit di area kemaluan. Mereka segera membawa anaknya ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada selaput kemaluan akibat tindakan kekerasan.
Pelaku berinisial I sempat dipanggil polisi sebagai saksi, namun karena ada indikasi pelaku akan melarikan diri, Kepolisian Daerah Banten melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Kepala Subdit 4 Renakta Ditkrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, memastikan pelaku kini diamankan di Rutan Polda Banten.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya bisa mencapai lima belas tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).
Kasus ini menjadi pelajaran terkait pengawasan terhadap anak, bahkan saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
