Gila! Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pamannya di Serang

Rifky
Petugas Polda Banten menjemput pelaku pelecehan anak di Serang. Foto: Dok. Istimewa

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya bisa mencapai lima belas tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).

Kasus ini menjadi pelajaran terkait  pengawasan terhadap anak, bahkan saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network