Akhirnya! Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Resmi Dihapus, Kunjungan Luar Negeri Ikut Stop

Nurkhabibi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat mengumumkan penghentian tunjangan rumah Rp50 juta dan moratorium kunjungan luar negeri. Foto : Nurkhabibi

JAKARTA, iNewsPandeglang.id DPR RI akhirnya mendengar suara publik. Tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR resmi dihentikan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025) dan diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Selain itu, DPR juga memutuskan untuk menghentikan atau memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Pengecualian hanya berlaku jika anggota DPR menghadiri undangan resmi kenegaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network