“Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” ujar Kompol Irene, Rabu (3/9/2025).
Saat ini, korban sudah diamankan dan mendapat pendampingan khusus, sementara para pelaku mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait