Terungkap! Remaja SMA Ini Hilang 4 Hari, Ternyata Disekap dan Digilir 3 Pemuda di Kosan

Rifky
Polisi mengamankan tiga pemuda pelaku pencabulan remaja SMA yang ditemukan setelah hilang 4 hari di Serang. Foto : Istimewa

“Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” ujar Kompol Irene, Rabu (3/9/2025).

Saat ini, korban sudah diamankan dan mendapat pendampingan khusus, sementara para pelaku mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network