Oknum Brimob Polda Banten Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Fakta Terungkap!

Epul Galih
Tulisan “BRIMOB” terlihat jelas di punggung anggota yang diduga terlibat dalam pengeroyokan wartawan di Serang. Foto: Istimewa

Selain Briptu TG, lima warga sipil lain juga ditetapkan tersangka, terdiri dari petugas keamanan ormas, buruh lepas, dan karyawan pabrik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Banten menegaskan penugasan Brimob di lokasi sah secara institusional, karena berdasarkan surat perintah resmi. Namun, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network