SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus penganiayaan wartawan saat penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan enam orang tersangka, termasuk oknum Brimob Polda Banten.
Peristiwa terjadi Kamis (21/8/2025), ketika tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan pabrik GRS di Kecamatan Jawilan. Alih-alih berjalan tertib, penyegelan itu berubah ricuh. Sejumlah wartawan yang tengah meliput mendapat intimidasi, dipukul, ditendang, dan ada yang diinjak hingga mengalami luka lebam.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyatakan satu oknum Brimob berinisial Briptu TG resmi menjadi tersangka. Rekan satuannya, Briptu TF, masih berstatus saksi karena disebut berusaha melerai. “Briptu TG sudah ditetapkan tersangka, ditempatkan di penempatan khusus, dan menunggu sidang etik di Bidpropam,” kata Didik kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Selain Briptu TG, lima warga sipil lain juga ditetapkan tersangka, terdiri dari petugas keamanan ormas, buruh lepas, dan karyawan pabrik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Polda Banten menegaskan penugasan Brimob di lokasi sah secara institusional, karena berdasarkan surat perintah resmi. Namun, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait