Modus mereka adalah memepet dan menghentikan truk tangki, lalu mengancam sopir dan kenek sebelum membawa kabur solar. Polisi juga mengungkap sindikat ini pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek hingga tiga kali.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Daihatsu Terios, Toyota Avanza, serta dokumen kepemilikan kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami imbau dua pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas Dian.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait