Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian sensitif korban, yang memperkuat bukti kekerasan seksual. Pelaku dikenakan Pasal 91 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait