2 Tahun Buron, ASN Serang Diringkus Polisi karena Diduga Cabuli Anak Tirinya

Rifky
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Foto: iNewsPandeglang.id

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian sensitif korban, yang memperkuat bukti kekerasan seksual. Pelaku dikenakan Pasal 91 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network