Menurut Camat Ciwandan Agus Ariyadi, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas jalur pipa air bertekanan tinggi milik KTI. Selain itu, lokasi tersebut juga terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi.
“Ini juga bagian dari penataan wilayah dan mencegah aktivitas negatif yang meresahkan warga,” tegas Agus.
Sebagian warga mengaku sudah menempati tempat itu selama 7–8 tahun, untuk usaha warung sembako, pengepul barang bekas, hingga usaha minuman. Namun mereka tak menyangkal, ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait