DPRD Cilegon Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Pasar Kranggot, Ada 2 Perusahaan Terlibat

Iskandar Nasution
Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Muhammad Saiful Basri, saat memberikan keterangan terkait temuan parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot. Foto: Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Banten menyoroti keberadaan parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot yang dinilai merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, dari hasil survei, ditemukan ada 10 titik parkir liar di kawasan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Muhammad Saiful Basri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan swasta diduga mengelola lahan parkir tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota. Padahal, lahan itu milik Pemkot Cilegon.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait. Ini harus diluruskan karena parkir ilegal ini bisa merugikan PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah,” tegas Saiful, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, jika ada pihak yang ingin mengelola parkir di Pasar Kranggot, harus melalui prosedur resmi, termasuk izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Tidak bisa sembarangan mengelola lahan pemerintah tanpa izin. Harus ada regulasi yang ditaati agar pendapatan dari sektor parkir ini jelas dan sah,” lanjutnya.

Komisi IV DPRD Cilegon mendorong agar pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional segera ditata ulang. Ini penting agar tidak ada lagi kebocoran potensi pendapatan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network