SERANG, iNewsPandeglang.id – Aksi premanisme di Banten kian meresahkan. Menyikapi hal itu, Polda Banten menggelar operasi besar-besaran sejak 1 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 492 orang terduga preman dari enam wilayah hukum Polres.
Dari jumlah tersebut, 63 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana, seperti pemalakan, penggelapan kendaraan leasing, hingga aksi intimidasi oleh oknum ormas. Sementara 429 lainnya menjalani pembinaan.
Polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polda Banten. (Foto : iNewsPandeglang.id)
“Kami tidak main-main. Semua pelanggaran hukum akan kami tindak. Kami juga menerima 21 laporan resmi dari masyarakat terkait aksi-aksi premanisme,” tegas Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Menurut Hengki, sebagian pelaku adalah debt collector ilegal yang menarik kendaraan secara paksa, serta oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan warga dengan cara memalak dan mengintimidasi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait