Diketahui, dari total dana sebesar Rp100 juta yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian, sebanyak Rp99 juta justru masuk ke kantong pribadi AM. Sementara satu juta lainnya diberikan kepada saksi berinisial D, yang turut serta saat proses pencairan di bank.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan masih mendalami motif penggunaan dana tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait