Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik hingga September 2025

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik rumah pelanggan. (Foto: Dok/Ant)

Mengacu pada Aturan Baru

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap triwulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan didasarkan pada evaluasi realisasi parameter makro ekonomi.

Untuk Triwulan III 2025, perhitungannya mengacu pada data Februari–April 2025. Walau secara teknis tarif seharusnya naik, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah demi menjaga kestabilan sosial dan ekonomi nasional.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network