Mengacu pada Aturan Baru
Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap triwulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan didasarkan pada evaluasi realisasi parameter makro ekonomi.
Untuk Triwulan III 2025, perhitungannya mengacu pada data Februari–April 2025. Walau secara teknis tarif seharusnya naik, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah demi menjaga kestabilan sosial dan ekonomi nasional.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait