PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kabar baik datang dari dunia pendidikan Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).
Kebijakan ini sengaja dibuat agar tak ada lagi anak yang gagal mengakses pendidikan hanya karena persoalan administrasi. Gubernur Andra menyampaikan hal tersebut usai membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Aula BPSDM Pandeglang, Kamis (19/6/2025).
“Kami ingin memastikan pendidikan bisa dijangkau oleh siapa pun. Tidak boleh ada yang terhambat hanya karena tidak punya akta atau KK,” kata Andra.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta telah diarahkan untuk menjalankan kebijakan ini. Tak hanya itu, Gubernur juga mengajak masyarakat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan SPMB tahun ini.
Editor : Iskandar Nasution