Ironisnya, penolakan juga terjadi di sekolah negeri, padahal Pemkot Cilegon telah mewajibkan seluruh sekolah bersifat inklusif dan menerima siswa disabilitas. Kondisi ini bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi semua anak, tanpa kecuali.
Saat ini, keluarga Zaini tinggal di rumah kosong milik warga yang iba, setelah sebelumnya sempat terusir dari kontrakan karena tak mampu bayar sewa. Mereka sempat tinggal di masjid sebelum dibantu warga.
Asep, yang bekerja sebagai tukang servis alat elektronik keliling, hanya bisa berharap anaknya diberi kesempatan mengenyam pendidikan. “Dia sebenarnya sudah bisa baca tulis. Saya cuma ingin dia bisa sekolah seperti anak lainnya,” ujarnya lirih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025–2026, seluruh sekolah dasar diwajibkan menerima siswa berkebutuhan khusus, dengan ketentuan minimal 1 hingga 2 siswa per kelas. Langkah ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait