Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi para siswa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait