Bejat! Guru MTs Ini Diduga Lakukan Pelecehan, Modusnya Janji Sembuhkan Jerawat

Tim iNewsPandeglang
Tersangka BM digelandang petugas kepolisian usai diperiksa terkait dugaan pencabulan terhadap siswinya. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi para siswa.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network