Bejat! Guru MTs Ini Diduga Lakukan Pelecehan, Modusnya Janji Sembuhkan Jerawat

Tim iNewsPandeglang
Tersangka BM digelandang petugas kepolisian usai diperiksa terkait dugaan pencabulan terhadap siswinya. (Foto: iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Banten berinisial BM ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Ironisnya, pelaku berdalih bisa membantu menghilangkan jerawat di wajah korban.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kejadian tak pantas tersebut berlangsung lebih dari satu kali, dengan lokasi di ruang perpustakaan sekolah dan juga rumah pelaku.

“Awalnya terjadi pada April 2025 di perpustakaan sekolah, kemudian berulang dua kali, termasuk di rumah pelaku,” ungkap Kombes Yudha dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi para siswa.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network