Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan berstatus buron selama satu minggu. Tim Reskrim Polsek Pulomerak berhasil menangkap mereka serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sejumlah barang lainnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
