Minta Jatah Proyek Gagal, 2 Preman di Cilegon Tikam Pemilik Proyek

Iskandar Nasution
Dua pelaku premanisme yang menusuk pemilik proyek saat diamankan polisi di Polsek Pulomerak, Cilegon. (Foto: Iskandar Nasution)

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan berstatus buron selama satu minggu. Tim Reskrim Polsek Pulomerak berhasil menangkap mereka serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sejumlah barang lainnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network