Korban mulai merasa janggal usai kejadian dan akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berusaha mengajak korban melakukan ritual kedua.
Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait