Modus Bersihkan Aura Gelap, Dukun Ini Cabuli Wanita Muda

Tim iNewsPandeglang
Pelaku saat diamankan di Polresta Serang Kota usai mencabuli wanita muda dengan dalih ritual bersihkan aura gelap. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Korban mulai merasa janggal usai kejadian dan akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berusaha mengajak korban melakukan ritual kedua.

Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network