Diduga Aniaya Perempuan dan Terlibat Pinjol, Anggota DPRD Pandeglang Dipecat dari Partai

Fariz Abdullah
Ilustrasi Kekerasan Perempuan. (Foto :Freepik)

Hasan juga menyampaikan bahwa Rifqi masih punya hak untuk mengajukan banding ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) dalam waktu 14 hari sejak keputusan dikeluarkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pengakuan korban viral di media sosial, menyebut Rifqi tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tapi juga menggunakan identitas korban untuk pinjaman online senilai Rp18 juta.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network