WASHINGTON, iNewsPandeglang.id – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengambil langkah kontroversial dengan menjatuhkan sanksi terhadap Universitas Harvard. Kali ini, kampus elite itu dilarang menerima mahasiswa asing, sebagai buntut dari tuduhan antisemitisme dan kerja sama dengan Partai Komunis China.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui platform X (dulu Twitter), menyebut Harvard telah gagal mengambil sikap yang benar terhadap tindakan yang dinilai mendorong kekerasan, diskriminasi terhadap Yahudi, serta tidak menindak demonstrasi pro-Palestina di kampus.
“Noem menegaskan bahwa menerima mahasiswa asing bukanlah hak yang mutlak, melainkan sebuah privilese. Harvard dinilai lebih mementingkan keuntungan dari biaya kuliah mahasiswa internasional ketimbang memperbaiki situasi internalnya,” tulis laporan Al Jazeera, Jumat (23/5/2025).
Dampaknya, izin Program Pertukaran Mahasiswa Harvard resmi dicabut. Tak hanya menutup pintu bagi mahasiswa asing yang hendak mendaftar, mahasiswa internasional yang sudah kuliah pun harus mencari kampus lain untuk mempertahankan status visa mereka.
Menanggapi keputusan pemerintah, pihak Harvard menyebut langkah itu sebagai tindakan sewenang-wenang yang bermotif politik. Mereka menolak tunduk dan menyatakan siap bertahan.
“Selama ini, kehadiran mahasiswa dan akademisi dari lebih dari 140 negara telah menjadi kekuatan dan kekayaan intelektual universitas kami,” tulis pihak Harvard dalam pernyataan resminya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait