CILEGON, iNewsPandeglang.id – Pegawai Pemerintah Kota Cilegon, Banten kini tak bisa lagi bebas membawa kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor. Larangan ini diterapkan menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Larangan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Mereka dilarang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke lingkungan kantor Pemkot Cilegon.
Pantauan di lapangan, banyak pegawai yang memilih berjalan kaki, naik angkutan umum, atau diantar keluarga. Beberapa juga memanfaatkan bus yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon sebagai solusi transportasi.
“Saya tadi naik angkot dari rumah, terus jalan kaki ke kantor,” ujar Siti Maheli, salah seorang pegawai, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Sekretaris Dishub Cilegon, Robi Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bus untuk antar jemput pegawai dari titik kumpul yang ditentukan.
“Hari ini kami sediakan bus bagi pegawai, jadi tetap bisa ke kantor tanpa kendaraan pribadi,” jelas Robi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait