Geger! 37 Adegan Brutal Oknum TNI di Serang Dibongkar, Saksi Kunci Bicara Blak-blakan

Tim iNewsPandeglang
Detik-detik rekonstruksi pengeroyokan oleh oknum TNI di halaman Masjid Agung Serang, diawasi ketat aparat. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Ia juga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. “Ini soal nyawa. Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.

Meski pihak Polisi Militer enggan memberikan pernyataan resmi, informasi di lapangan menyebut para pelaku dijerat Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang. Masa tahanan mereka juga diperpanjang 30 hari ke depan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network