Turun Rp21.000, Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Kaget Investor

Anggie Ariesta
Ilustrasi harga emas Antam turun, masyarakat mulai berburu logam mulia di gerai resmi Antam. (Foto : Dok)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan nomor NPWP saat transaksi, tarif pajak bisa lebih rendah, yakni 0,45%.

Penurunan harga ini bisa menjadi peluang menarik bagi investor dan masyarakat yang ingin membeli emas. Namun, tetap bijak dalam mengambil keputusan, mengingat fluktuasi harga emas sangat dipengaruhi kondisi global.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network