Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan nomor NPWP saat transaksi, tarif pajak bisa lebih rendah, yakni 0,45%.
Penurunan harga ini bisa menjadi peluang menarik bagi investor dan masyarakat yang ingin membeli emas. Namun, tetap bijak dalam mengambil keputusan, mengingat fluktuasi harga emas sangat dipengaruhi kondisi global.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait