Pemkab Lebak pun angkat suara. Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menyampaikan permohonan maaf atas belum terlaksananya relokasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi relokasi sempat terkendala lahan karena warga hanya bersedia pindah di sekitar Cigobang, tempat mata pencaharian mereka.
Pada 2022, Kementerian LHK akhirnya menyetujui pelepasan 45 hektare lahan dari kawasan TNGHS. Dari luas tersebut, 5,4 hektare dialokasikan untuk 221 unit huntap. Progres terkini, pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan rekomendasi dari BNPB sejak September 2024.
“Kami terus dorong percepatan. Koordinasi lintas kementerian pun sudah dilakukan,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).
PUB menegaskan akan terus mengawal proses ini dan siap membantu percepatan pembangunan jika lahan sudah siap. “Cukup sudah warga menunggu dalam ketidakpastian. Pemerintah harus hadir membawa solusi nyata,” tegas Pepep.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait