SERANG, iNewsPandeglang.id - Dugaan praktik busuk di balik proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan akhirnya terbongkar! Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel berinisial WL resmi diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
WL diduga kuat bermain mata dengan Direktur PT EPP berinisial SYM, yang lebih dulu ditahan. Keduanya disebut menyusun skenario tender proyek senilai Rp75,9 miliar agar PT EPP menang, meskipun perusahaan itu tak layak secara legal maupun teknis sebagai pengelola sampah.
Mirisnya, proyek besar itu dijalankan di lahan milik warga, bukan milik pemerintah. Akibatnya, warga dirugikan, dan negara mengalami kerugian yang tidak main-main.
“Proyek fiktif dengan modus persengkongkolan tender ini jadi salah satu yang paling merugikan tahun ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, Selasa (15/4/2025).
WL kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berat tentang tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara maksimal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait