LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten disambut hangat oleh masyarakat, terutama para ibu rumah tangga di Malingping, Kabupaten Lebak.
Sejak program ini resmi diberlakukan pada Selasa (10/4/2025), Kantor Samsat Malingping terus dibanjiri warga yang ingin memanfaatkan program tersebut. Sebagian besar dari mereka adalah ibu-ibu yang mengurus pajak kendaraan keluarganya.
"Ibu-ibu di sini senang sekali. Nyari uang sekarang susah, jadi adanya penghapusan denda pajak ini sangat membantu kami," ujar Iyem, seorang ibu rumah tangga yang ikut mengantre di kantor Samsat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait