Bukan Untuk Pejabat! Pemkot Cilegon Ingatkan Program Pemutihan Pajak Hanya untuk Masyarakat

Iskandar Nasution
Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo minta pejabat beri contoh baik dalam taat pajak dan tidak manfaatkan pemutihan untuk kendaraan dinas. (Foto : Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Pemerintah Kota Cilegon menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan untuk dimanfaatkan oleh para pejabat atau kepala OPD. Program ini disiapkan khusus untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak.

Pemerintah Kota Cilegon memperingatkan seluruh kepala dinas dan pejabat di lingkup Pemkot agar tidak ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan yang sedang digelar oleh Pemprov Banten.

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyebut bahwa kendaraan dinas seharusnya membayar pajak secara reguler tanpa memanfaatkan program keringanan. Ia menegaskan, pemutihan pajak diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Program ini bukan untuk kendaraan dinas. Jangan sampai pejabat malah ikut antre di Samsat demi bebas denda,” ujar Fajar, Sabtu (12/4/2025).

Selain sebagai bentuk keteladanan, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Cilegon dalam membangun budaya taat pajak dan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih transparan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Meski terbuka untuk semua jenis kendaraan, Pemkot Cilegon mengingatkan agar kendaraan dinas milik instansi pemerintah tidak ikut dalam program ini, demi menjaga integritas dan keadilan sosial.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network