JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, baru-baru ini menandatangani instruksi presiden yang menetapkan tarif masuk baru bagi produk dari 180 negara. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (2/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.
Tarif baru ini berlaku untuk semua negara, dengan tarif dasar minimum sebesar 10 persen, sementara beberapa negara akan dikenakan tarif lebih tinggi hingga 49 persen.
Negara-Negara Terkena Tarif Masuk Tinggi
Menurut pengumuman yang disampaikan pada Rabu kemarin, tarif masuk tertinggi dikenakan pada negara-negara tertentu yang terlibat dalam perang dagang dengan AS. Kamboja menjadi negara paling terdampak, dengan tarif sebesar 49 persen.
Diikuti oleh Laos dan Madagaskar yang masing-masing dikenakan tarif 47 persen. Negara-negara ini mengalami dampak besar dari kebijakan perdagangan AS yang semakin ketat.
Negara Asia Tenggara Kena Tarif Tinggi
Negara-negara di Asia Tenggara juga tidak luput dari kebijakan tarif tinggi ini. Vietnam, Thailand, dan Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif tinggi.
Vietnam akan dikenakan tarif sebesar 46 persen, sementara Thailand dikenakan tarif 36 persen, dan Indonesia 32 persen. Hal ini tentunya akan mempengaruhi ekonomi dan perdagangan antara negara-negara ini dengan AS, terutama di sektor ekspor.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait