Kemenag menetapkan awal Syawal menggunakan metode hisab dan rukyat, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2024. Dalam fatwa tersebut, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan pengamatan hilal yang ditentukan oleh pemerintah.
Metode ini juga merujuk pada kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), di mana hilal harus memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat untuk bisa ditetapkan sebagai awal bulan hijriah.
Sebelum sidang isbat, Kemenag menggelar seminar posisi hilal awal Syawal 1446 H mulai pukul 16.30 WIB hingga menjelang magrib. Setelah itu, sidang isbat berlangsung secara tertutup sekitar pukul 18.45 WIB.
Dengan keputusan ini, masyarakat Indonesia bisa bersiap merayakan Lebaran bersama keluarga pada 31 Maret 2025.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait