Pabrik Minyakita Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, Tersangka Raup Puluhan Juta Per Bulan

Rekha Rakhma
Tersangka AW saat diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti memproduksi dan menjual Minyakita ilegal tanpa izin resmi. (Foto : Istimewa)

Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa isi minyak dalam botol lebih sedikit dari yang seharusnya. "Kemasan 1 liter Minyakita hanya berisi sekitar 716-750 mililiter, sedangkan kemasan 900 mililiter Djernih hanya sekitar 750 mililiter," ungkap Wiwin.

Dari bisnis ilegal ini, AW meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan. "Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi," tambahnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 114 dus Minyakita, 47 dus Djernih, mesin pengemasan, serta ribuan botol dan label kemasan.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, dan Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network