Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa isi minyak dalam botol lebih sedikit dari yang seharusnya. "Kemasan 1 liter Minyakita hanya berisi sekitar 716-750 mililiter, sedangkan kemasan 900 mililiter Djernih hanya sekitar 750 mililiter," ungkap Wiwin.
Dari bisnis ilegal ini, AW meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan. "Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi," tambahnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 114 dus Minyakita, 47 dus Djernih, mesin pengemasan, serta ribuan botol dan label kemasan.
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, dan Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait