“Kami ingatkan para pedagang untuk tidak menjual Minyakita dengan harga atau takaran yang tidak sesuai karena bisa merugikan konsumen,” pungkas Andri.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan sesuai standar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait