SERANG, iNewsPandeglang.id – Ditreskrimsus Polda Banten melakukan sidak ke Pasar Ciruas, Serang, pada Selasa (11/3/2025) untuk memastikan ketersediaan dan takaran minyak goreng Minyakita sesuai standar pemerintah.
Kompol Andri Surya Kurniawan dari Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek langsung penjualan Minyakita di pasar tersebut.
“Hari ini kami memeriksa stok dan takaran Minyakita untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Hasilnya, takaran sudah sesuai standar,” ujar Andri.
Namun, ada temuan menarik dalam sidak ini. Minyakita kemasan botol sudah jarang ditemui di pasaran, sementara yang beredar saat ini mayoritas dalam kemasan pouch. Selain itu, harga jual Minyakita kemasan pouch masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami melihat Minyakita kemasan botol sudah sulit ditemukan. Sementara harga Minyakita kemasan pouch masih lebih mahal dari HET,” tambahnya.
Polda Banten mengimbau para pedagang agar menjual Minyakita sesuai aturan dan tidak memainkan takaran maupun harga.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait