JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menyebutkan, Tom Lembong bersama 10 orang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, sebagai bagian dari total kerugian negara Rp578.105.409.622,47," ujar JPU.
Dalam kasus ini, Tom Lembong tidak sendiri. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran penting dalam perusahaan-perusahaan terkait impor gula. Beberapa di antaranya adalah:
- Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015.
- Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013.
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.
- Hendrogiarto A Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016.
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010.
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.
Tom Lembong diduga mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk keperluan stok gula dan stabilisasi harga tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. "Terdakwa menerbitkan persetujuan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait