Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula. (Foto: Dok/MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menyebutkan, Tom Lembong bersama 10 orang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, sebagai bagian dari total kerugian negara Rp578.105.409.622,47," ujar JPU.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network